Hari Jum'at dan Sabtu tanggal 16 dan 17 Maret 2012 untuk pertama kalinya setelah 3 tahun vakum, saya melakukan hal yang sudah lama ditinggalkan,,,,
Ya, melakukan hal baru ketika menjabat sebagai seorang Mahasiswa,
Mondar mandir ke Prodi dan membuat janji dengan Ketua BEM PS Pend. Fisika serta dengan SEMA Fak Saintek hanya untuk meminta tandatangan mereka guna kelancaran Proposal Pengajuan Dana,,
Melelahkan memang tapi saya kembali teringat hal yang sama saya lakukan tepatnya 3 tahun lalu ketika diamanati menjadi Ketua Kegiatan Perkemahan PMR dan ROHIS, hal yang sama juga mondar mandir ke ruang Guru mencari Pembimbing dan Wakasek bidang Kesiswaan hanya untuk mendapat tandatangan beliau-beliau,
Baru besoknya maju ke Kepala Sekolah,,,,
Hal yang sama juga Insya Allah besok Senin mau maju ke Pembantu Dekan III Bidang Kemasiswaan,,
ya,,, semoga Allah memudahkan semuanya,,,,
tentu saya tidak sendiri mengurusi semua ini,,,
namanya juga Organisasi ya harus bekerja sama dengan Pengurus yang lain,,,
langkah awal untuk terus berkarya,,,
Terus Berkarya Teman-Teman dan menjadi Tim yang Solid dalam Innovation Club untuk kemajuan bersama
demi prodi Pendidikan Fisika dan almamater tercinta UIN SunanKalijaga Yogyakarta,,,
Sabtu, 17 Maret 2012
Jumat, 02 Maret 2012
Hormat Pada Bendera
Hormat pada Bendera
Terjemah
sebuah Hadits
“Diriwayatkan
dari Anas bin Malik ra, ia berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Zaed
membawa bendera, namun kemudian ia terluka. Ja’far lalu mengambilnya, namun
kemudian ia terluka. Abdullah bin Rawahah lalu mengambilnya dan kemudian juga
terluka. Sesungguhnya kedua mata Rasul meneteskan air mata, tanpa ada perintah
Khalid bin Walid kemudian mengambil bendera itu, akhirnya ia mendapatkan
kemenangan.” (HR. Bukhari)
Fiqh
al Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari pada kitab
shahihnya pada hadits nomor: 1246. Kitab al Janaiz, bab al Rajul Yan’a ila ahli al mayyit binafsihi. Hadits ini bercerita
tentang penghormatan bendera yang terjadi pada masa nabi Muhammad saw. Ketika
seseorang yang ditugasi membawa bendera terluka, sehingga ia tidak bisa menunaikan
tugasnya untuk membawa bendera dengan baik, maka sahabat lain segera
menggantikan posisi orang yang terluka tersebut.
Muhammad Said al Bugha seorang ulama Syuria
menjelaskan bahwa hadits ini bercerita tentang peristiwa penghormatan bendera
yang dilakukan oleh para sahabat pada perang Mu’tah.
Mengapa para sahabat begitu gigih mempertahankan
bendera mereka? Bukankah bendera hanya sepotong kain dengan warna tertentu?
Apakah sikap sahabat ini tidak berlebihan, karena mereka telah mengkultuskan
sebuah kain. Apakah mereka tidak tahu bahwa pengkultusan terhadap segala
sesuatu selain Allah adalah tindakan syirik yang merupakan dosa besar yang
tidak pernah diampuni oleh Allah SWT.
Sahabat adalah orang yang dekat dengan Nabi,
tentunya mereka sangat tahu tentang syirik. Kalau penghormatan terhadap bendera
itu merupakan perbuatan syirik, tentunya mereka adalah orang-orang pertama yang
meninggalkannya.
Segala sesuatu harus ditempatkan pada tempatnya.
Meskipun bendera hanya sebuah kain, namun bendera merupakan simbol eksistensi
suatu komunitas. Ketika bendera suatu komunitas itu masih berkibar, itu artinya
komunitas itu masih eksis. Ketika bendera itu sudah tidak lagi berkibar, itu
berarti bahwa komunitas itu sudah tidak eksis.
Logika ini sudah menjadi logika umum, termasuk
didalamnya para sahabat yang mati-matian mempertahankan bendera sebagaimana
dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Bukhari di atas. Logika mereka sama,
ketika bendera mereka berkibar, itu artinya mereka masih eksis.
Selain diposisikan sebagai simbol suatu komunitas,
bendera juga diposisikan sebagai media pemersatu. Logika yang sama juga terjadi
pada masa nabi. Pada zaman nabi ada bendera yang ukurannya kecil. Bendera ini
biasanya dipasang di ujung tombak. Bendera ini dibawa oleh semacam komandan
pleton, dimana masing-masing pleton punya bendera kecil yang berbeda-beda.
Bendera kecil ini disebut dengan liwa’.
Selain bendera yang ukurannya kecil, juga dikenal
bendera yang ukurannya besar. Bendera ini dikenal dengan istilah rayah. Bendera ini tidak dibawa oleh
pasukan, akan tetapi ditancapkan pada suatu tempat, dan dibiarkan berkibar
diterjang oleh angin.
Logika yang sama juga disampaikan oleh lembaga fatwa
Mesir yang membolehkan upacara bendera. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa
penghormatan terhadap bendera yang diiringi dengan lagu kebangsaan dan
memberikan isyarat dengan tangan merupakan tanda loyalitas pada negara,
menyatukan garis komando dan menghidupkan semangat bela Negara. Ini semua tidak
masuk dalam konteks ibadah, tidak ada sholat dan dzikir di dalamnya sehingga
ini semua tidak bisa disebut bid’ah
atau ibadah pada Allah SWT.
Pendapat yang berbeda disampaikan oleh ulama Saudi
seperti Abdullah bin Baz, dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa
(Lajnah ad Daimah li al Buhuts al
‘Ilmiyyah wa al Ifta). Mereka berpendapat bahwa penghormatan terhadap
bendera dengan menyanyikan lagu kebangsaan hukumnya haram. Pendapat mereka ini
yang dijadikan dasar oleh mereka yang menamakan dirinya sebagai kelompok salafi
di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Mana yang benar, Allahu
A’lam, yang jelas mereka yang melakukan upacara bendera yang dituduh telah
melakukan perbuatan bid’ah dan syirik memiliki argumennya sendiri, dan argumen
itu bisa dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar yang kuat dari Qur’an maupun
sunnah.
Tulisan ini, bukan dimaksudkan untuk memperuncing
perbedaan pendapat, akan tetapi dimaksudkan untuk memberikan keyakinan pada
mereka yang terbiasa dengan upacara bendera, bahwa aktivitas mereka bukanlah
perbuatan yang menyimpang dari agama.
Ditulis oleh H Amin Handoyo, Lc dalam Majalah
Rindang Edisi No. 01 Th. XXXVII Ramadhan 1432 H/Agustus 2011 halaman 43-44
tanpa perubahan.
Lentera Hadis 2
Segeralah
Bersedekah
“Bersedekalah
kalian, akan datang suatu masa di mana seseorang berjalan menawarkan sedekahnya
(kepada setiap orang yang ditemuinya). Namun setiap orang yang ditawari sedekah
menjawab : “Seandainya engkau datang kemarin, pasti aku akan menerima
sedekahmu. Adapun sekarang, aku tidak mau menerima”. Akhirnya dia tidak
mendapatkan seorang pun yang mau menerima sedekahnya”.(HR
Syaikhan dari Haritsah bin Ahab)
Bersedekah adalah sebagian dari amal perbuatan yang
terpuji, pahalanya sungguh amat besar. Agar umatnya tidak melewatkan amal
perbuatan terpuji itu, Rasulluah menyerukan kepada umatnya agar segera
mengeluarkan sedekah. Kalau tidak, nanti harta yang akan disedekahkan tidak ada
gunanya karena tidak ada orang yang mau menerimanya.
Kalau akan terjadi suatu masa di mana semua orang
tidak mau menerima sedekah, bukan berarti saat itu semua orang sudah kaya,
tidak. Tetapi saat itu perhatian orang sudah tidak kepada duniawi, tetapi
perhatiannya sudah terfokus kepada peristiwa yang terjadi, yaitu huru hara yang
terjadi sebagaimana proses terjadinya hari kiamat.
Disadur
dari :
Majalah
Rindang No. 02 Th. XXXVI Ramadhan 1431 H / September 2010 M
cahaya ilahi
Cahaya Ilahi
Hidayah
Allah SWT berfirman dalam surat Al An’am/6 : 125
yang artinya sebagai berikut
“Barang siapa
yang Allah menghendaki akan memberikan petunjuk kepadanya, niscaya Dia
melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang
dikehendaki Allah kesesatan, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak dan sempit,
seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allah menimpakan siksa
kepada orang-orang yang tidak beriman”. (Al An’am/6 : 125)
Rasulullah saw pernah ditanya tentang “kelapangan
dada” yang dimaksud dalam ayat ini, lalu beliau menjawab:
“Itulah gambaran
cahaya Ilahi yang menyinari hati orang mukmin, sehingga menjadi lapanglah
dadanya”. Para sahabat bertanya lagi : “Apakah yang demikian itu ada
tanda-tandanya?”. Rasul menjawab : “Ada tanda-tandanya, yaitu jiwanya selalu
condong kepada akhirat, selalu menjauhkan diri dari tipu daya keduniaan dan
selalu bersiap-siap untuk menghadapi kematian”. (HR.
Ibnu Abi Hatim dari Abdullah bin Mas’ud)
Salah satu ciri orang yang akan mendapat hidayah
Dinul Islam, ialah dia menyikapi seluruh ajaran Islam ini dengan lapang dada,
optimisme, karena pada hakekatnya seluruh ajaran Islam itu adalah sebagai
nikmat. Sebaliknya orang yang akan disesatkan oleh Allah, selalu menyikapi
ajaran Islam ini dengan pesimis, sinis, dan sesak dada.
Untuk bisa menyikapi bahwa keseluruhan ajaran agama
Islam adalah sebuah kenikmatan, harus mendahulukan iman daripada rasio. Kalau
menyikapi Islam dengan mendahulukan rasio dan membelakangan iman, pasti membuat
orang sesak dada, karena akal manusia sungguh amat sangat terbatas. Semoga
hidayah Allah SWT senantiasa menyertai kita. Amin.
Disadur
dari :
Majalah
Rindang No. 11 Th. XXXVI Rajab 1432 H / Juni 2011 M
Senin, 03 Oktober 2011
lentera hadits
Lentera Hadits
Sedia Payung Sebelum Hujan
”Kenalilah Allah
pada waktu lapang, Allah pasti mengenalmu di waktu susah. Ketahuilah, bahwa apa
yang telah ditetapkan menyimpang kepadamu, tidak mungkin akan mengenaimu, dan
apapun yang telah ditetapkan menimpamu, tidak mungkin menyimpang kepadamu.
Bahwa Pertolongan datangnya bersama kesabaran, kebahagiaan datangnya bersama
kepedihan dan kemudahan datangnya bersama kesulitan”.(
HR Bukhari-Muslim )
Syarah
Hidup di dunia ini bukan seperti hidup di surga yang
nikmat melulu adanyadan tiada akhir. Demikian pula hidup di dunia ini tidak
seperti hidup di neraka, yang terus menerus tersiksa. Yang ada hidup di dunia
ini adalah silih berganti adanya. Ada masa senang dan ada masa susah, tangis
dan tawa silih begantian datangnya, masa dingin dan panas pun bergantian.
Inilah sunah Allah.
Karena memang realitanya seperti itu, pergunakan waktu
lapang untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena bila
waktu lapang sudah habis, waktu sempit yang ada. Kalau ingin memperoleh pertolongan
Allah, bersabarlah. Kalau ingin memperoleh kesenangan/kebahagiaan,
bersusah-susah dahulu. Demikian pula kemudahan akan datang bila selesai
mengalami kesulitan.
Insya Allah kalau bisa menyikapi sunnatullah ini
dengan baik, seorang akan hidup nikmat, sehat terjauh dari hal-hal yang
menyebabkan stres, struk dan kematian mendadak. Insya Allah
Disadur
dari :
Majalah
Rindang No. 12 Th XXXVI Sya’ban 1432 H/ Juli 2011 M
info sedikit tentang isbal
Sombong Dalam Berpakaian
Ada sebuah hadits yang terjemahannya sebagai berikut
“Barang siapa
memanjangkan bajunya dengan penuh kesombongan, maka Allah tidak akan melihat
kepadanya besok pada hari kiamat. Abu Bakar bertanya, sesungguhnya salah satu ujung
bajuku longgar. Sesungguhnya aku terbiasa dengan hal itu. Nabi menjelaskan :
Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya didasari dengan kesombongan”.(
HR. Bukhari, Abu Dawud dan Nasa’i )
Takhrij
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam
kitab shahihnya nomor:3665 dan nomor 5784. Imam Abu Dawud meriwayatkan
hnomor:3665 dan nomor 5784. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab
sunannya hadits ini dalam kitab sunannya hadits nomor 4085. Sedang Imam Nasa’i
meriwayatkan hadits ini dalam kitab sunannya hadits nomor 5335.
Fiqh
al Hadits
Hadits ini menjelaskan tentang etika berpakaian.
Nabi menjelaskan bahwa seorang muslim tidak diperkenankan isbal yaitu membiarkan pakaiannya longgar hingga terlujur ke bawah,
melewati kedua mata kakinya. Namun larangan ini masih di-qoyyidi atau dibatasi dengan kata khuyala’a yang berarti sombong. Artinya bahwa menjulurkan pakaian
hingga ke bawah melebihi mata kaki di haramkan dalam Islam selama didasari atau
disertai dengan kesombongan. Berarti bila baju terjulur ke bawah hingga
melewati mata kaki dan tidak didasari atau disertai sikap sombong, maka tidak
lagi masuk dalam kategori hukum haram.
Ada banyak ulama yang memilih pendapat ini, yakni
bahwa isbal tidak haram. Di antara
mereka adalah Imam al Syaukani. Dalam kitab Nail
al Authar beliau menjelaskan bahwa perkataan Nabi pada Abu Bakar : Engkau
tidak termasuk orang yang melakukannya didasari dengan kesombongan sebagaimana
yang dijelaskan dalam hadits ini sudah sangat jelas, bahwa dasar diharamkannya isbal adalah sikap sombong. Fakta yang
ada menjelaskan bahwa tidak semua orang yang isbal didasari kesombongan, tidak
sedikit orang yang isbal dan bukan
karena sombong.
Ada riwayat lain, seperti hadits yang diriwayatkan
oleh sahabat Jabir yang mengatakan bahwa isbal
merupakan bagian dari kesombongan. Imam al Syaukani menjelaskan bahwa hadits
ini berbicara tentang ketetapan mayoritas. Artinya hadits ini masih bersifat
umum. Sedang dalam hukum ada kaedah yang mengatakan bahwa sesuatu yang masih
umumharus mengikuti sesuatu yang lebih khusus.
Haramnya isbal
itu bersifat umum, sedang yang diperbolehkannya isbal dengan tidak didasari
kesombongan bersifat khusus. Menurut ketentuan hukum, yang dipakai adalah yang
khusus. Sedangkannya isbal dengan
tidak didasari kesombongan bersifat khusus. Menurut ketentuan hukum, yang
dipakai adalah yang khusus.
Sedangkan ulama lain seperti Ibnu Hajar dengan
kesombongan maupun tidak didasari dengan kesombongan. Beliau berpegang pada
hadits riwayat Jabir yang menjelaskan bahwa isbal
bagian dari kesombongan dan berpegang pada pada hadits lain yang diriwayatkan
oleh Abu Umamah.
Dalam riwayat Abu Umamah ini dijelaskan bahwa Nabi
melarang isbal pada Amru bin Zararah
karena ingin menutupi betisnya yang kecil. Nabi menjawab alasan Amru dalam isbal ini dengan mengatakan bahwa Allah
telah menyempurnakan semua ciptaannya. Menurut Ibnu Hajar al Asqalani Amru bin
Zararah melakukan isbal bukan karena
kesombongan.
Jadi, bagaimana mensikapi perbedaan ini? Jawabannya
adalah bahwa pilihan ada di umat Islam. Masing-masing pendapat baik yang
mengharamkan maupun yang memperbolehkan isbal sama-sama memiliki argumen yang kuat.
Masing-masing diperbolehkan untuk berpegang teguh
pada pendapatnya, selama argumennya masih bisa dipertanggungjawabkan. Dan
kenyataannya masing-masing argumen yang diajukan sama-sama bisa
dipertanggungjawabkan.
Demikian juga ulama yang mengatakan pendapat yang
berbeda itu sama-sama memiliki kredibilitas yang diakui oleh umat. Karena itu
umat dipersilahkan untuk memilih, tanpa harus terjebak pada perpecahan. Islam
menghargai perbedaan, namun Islam mencela perpecahan.
Disadur
dari :
Majalah
Rindang No. 12 Th XXXVI Sya’ban 1432 H/ Juli 2011 M
Senin, 17 Januari 2011
Cara Berpakaian Laki-laki Menurut Rasullullah
LARANGAN ISBAL [MELABUHKAN PAKAIAN HINGGA MENUTUP MATA KAKI]
OlehAbu Abdillah Ibnu Luqman
Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk
lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul Musta’an.
[A]. DEFINISI ISBAL
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul ‘Aroby rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lihat Lisanul 'Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir 2/339]
[B]. BATAS PAKAIAN MUSLIM
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar’I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]
Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak
bagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]
Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak
Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata.
Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro’ seakan-akan
saya melihat kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308]
‘Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”.[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69]
.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmu' Fatawa 22/14]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “ Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laaki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]
[C]. DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL
Pertama.
“Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab : “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa'i 4455, Darimi 2608. Lihat
Irwa': 900]
Kedua.
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]
Ketiga.
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ersabda : “Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]
Keempat
“Dari Mughiroh bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal.” [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]
Kelima
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]
Keenam
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : “Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, “Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!” Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, “Tinggikan lagi!” Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, “Seberapa tingginya?” “Sampai setengah betis.”[Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33]
Berkata Syakh Al-Albani rahimahullah, : “Hadits ini sangat jelas sekali bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki. Bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong, dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?” [Ash-Shahihah: 4/95]
Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid :” Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih, sunan-sunan, ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak sekali oleh sekelompok para sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga dua puluh dua orang. Lanjutnya : “ Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syar’i yang kekal pengharamannya.”[Hadd Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh, hal. 19]
[D]. DAMPAK NEGATIF ISBAL
Isbal kehaaramannya telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa diangga remeh, berikut sebagiannya..
[1]. Menyelisihi Sunnah
Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih” [An-Nur : 63]
[2]. Mendapat Ancaman Neraka
Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka [2], bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong taupun tidak
.
[3]. Termasuk Kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Kesimpulannya isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong” (Fathul Bari 10/325). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770]
Berkata Ibnul Aroby rahimahullah : “Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan : “Aku tidak menariknya karena sombong”, karena larangan hadits secara lafazh mecakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata : “Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab larangan tersebut tidak ada pada diriku”, ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongan” [Fathul Bari 10/325]
[4]. Menyerupai Wanita
Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits.
Dari Ibnu Abbas ia berkata ; “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904]
Imam At-Thobari berkata : “Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya” [Fathul Bari II/521]
Dari Khorsyah bin Hirr berkata : “Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]
Akan tetapi laa haula wal quwwata illa billah, zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaianya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan!, Yang wanita membuka pakaianya hingga terlihat dua betisnya bahkan lebih dari itu. Yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang meman aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulnya, akhirnya kepada Alloh kita mengadu” [Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal. 18]
[5]. Berlebih Lebihan
Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah belebih-lebihan.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-A’raf : 31]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman” [Fathul Bari II/436]
[6]. Terkena Najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan dalam lafazh yang lain lebih suci dan bersih” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah hal. 69]
Courtesy : Almanhaj.or.id
rumahmadina.com
`
Langganan:
Postingan (Atom)
Tambah Pengalaman (Latihan Soal)
Sobat fisika, seperti yang dijanjikan pada postingan sebelumnya , bahwa pada postingan ini sobat fisika belajar menemukan solusi dari sebu...
-
Sobat fisika pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah Jarak kan atau biasa dikenal dengan sebutan jarak tempuh. Ternyata masih bany...
-
Lembaran-lembaran kehidupan masa lalu menjadi pengalaman yang sangat berharga. Saya berdiam diri atau bergerak roda kehidupan ini akan t...
-
Sobat fisika pasti tahu lawan kata dari cepat adalah lambat ya , misalkan hewan siput kita lombakan dengan katak agar berpindah sejauh 2 m...